Pengertian Copyright

Abdul

pengertian copyright

Copyright (Hak cipta) adalah sebuah pengakuan oleh undang-undang melindungi pencipta kekayaan intelektual hasil dari penggandaan karyanya oleh pihak lain untuk tujuan apapun.

Selama usia hidup si pencipta ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

Hak cipta (Copyright) dapat juga memungkinkan pemegang hak cipta untuk membatasi duplikasi atau penggandaan tadak sah atas suatu ciptaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemegang hak cipta dapat dengan bebas mendistribusikan, mendapatkan royalti bila hasil dari ciptaannya digunakan dan memberikan peraturan TOS ( term of service ) kepada pengguannya.

Copyright juga mempunyai batasan tertentu yakni waktu masa berlaku hak cipta (copyright) yang terbatas.

Hukum yang mengatur Copyright biasanya hanya mencakup dari hasil ciptaan yang berupa suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta serta gaya.

Pengertian Copyright

apa itu copyright

Mungkin untuk beberapa para creator atau youtuber sudah tidak asing lagi dengan yang namanya copyright, tapi apa sih yang dimaksud dengan copyright di youtube? pada kali ini admin ingin sedikit menjelaskan tentang pemahaman mengenai arti copyright yang ada di youtube.

Copyright adalah suatu konten atau karya yang dimiliki oleh pencipta secara ekslusif atau bisa disebut dengan secara legal, copyright sebenarnya bisa juga kita sebut dengan Hak Cipta berupa karya.

Jenis Karya yang Termasuk Hak Cipta

Berikut adalah beberapa jenis karya yang termasuk dalam Hak cipta suatu konten :

  • Visual : Gambar, Lukisan, Poster
  • Audio Visual : Film, Acara TV dan Video lainnya
  • Audio : Rekaman Suara, Komposisi Musik dan lain-lain
  • Perangkat Lunak dan Video games juga memiliki Copyright didalamnya

Perbedaan Copyright, Trademark dan Patent

Seiring dengan maraknya perang patent (patent wars), masih banyak juga ternyata orang yang masih bingung dan belum tahu perbedaan Copyright, Trademark dan Patent. Apakah Anda termasuk diantaranya ? berikut penjelasannya

Copyright

Copyright adalah sebuah bentuk perlindungan yang disediakan untuk pencipta/pengarang/penulis atas karya aslinya, termasuk drama, musik, literatur, seni dan berbagai karya intelektualnya, baik itu yang dipublikasikan maupun tidak.

Trademark

Trademark adalah nama, kata, simbol atau perangkat yang digunakan di dunia perdagangan untuk menunjukan sumber dari barang tersebut untuk membedakan satu sama lain dari barang orang lain. Servicemark juga sama, hanya saja servicemark ini digunaka pada bidang jasa bukan untuk produk.

Patent

Patent adalah perlindungan untuk penemuan tertentu dan melindungi si penemu agar orang lain tidak bisa membuat, menggunakan, menawarkan, atau menjual penemuan tersebut.

Patent adalah sebuah perlindungan untuk penemuan-penemuan tertentu dan melindungi si penemu tersebut agar orang lain tidak bisa membuat, menggunakan, serta menjual penemuan tersebut.

Nah, sekarang Anda sudah mengertikan apa itu Copyright, Trademark dan Patent.

Mungkin itu saja bahasan mengenai pengertian copyright dari saya, semoga Anda dapat mengerti apa itu copyright dan bagaimana cara menggunakan nya dengan benar.

Sekedar tips untuk para youtuber dan pengguna media sosial yang kaitannya sangat erat dengan penggunaan audio dan visual lainnya.

Gunakanlah audio dan visual yang bebas copyright agar Anda tidak terkena hukum atau undang-undang yang berlaku tentang hal ini.

 

Referensi :

  • https://en.wikipedia.org/wiki/Copyright

 


Featured Image Credit:

Icon diambil dari www.flaticon.com
Dimodifikasi oleh penulis.

Bagikan:

Abdul

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Leave a Comment