Mungkin Anda pernah mempelajari mata pelajaran PKN (pendidikan kewarganegaraan) atau IPS (ilmu pendidikan sosial) dan membahas mengenai ZEE,
Zona tambahan dan Laut teritorial yang memang pelajaran ini wajib diketahui oleh setiap penduduk Indonesia agar kita tahu bagaimana dan apa saja yang boleh kita lakukan sebagai masyarakat Indonesia mengenai perbatasan.
Hal tersebut penting untuk kita pelajari dan ketahui agar bisa menjadi referensi dan menambah wawasan kita sebagai penduduk Indonesia agar lebih tahu mengenai hal apa saja yang berkaitan dengan perbatasan dan hal yang mempunyai kaitannya dengan hal-hal tersebut.
Pengertian ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif)
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah sebuah zona yang luasnya 200mil laut dari garis pantai, dimana didalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alamnya,
dan ia berhak menggunakan kebijakan hukumnya, terbang diatasnya, kebebasan bernavigasi serta melakukan penanaman kabel dan pipa.
Konsep ZEE muncul dari kebutuhan yang begitu mendesak. Sejarah ini berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang pada tahun 1945 untuk memperluas jurisdiksi sebuah negara pantai atas lautnya, dan sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Pengertian Zona Tambahan
Zona tambahan adalah letak laut dari sisi sebelah luar dari garis pangkal laut yang sudah ditetapkan dan tidak lebih dari 24 mil laut. Manfaat zona tambahan ini bagi suatu negara ialah untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti pelanggaran bea cukai, fisikal, imigrasi dan perikanan. Berikut adalah bunyi pasal 24 (1) UNCLOS III yang berkaitan dengan zona tambahan.
- Mencegah pelanggaran undang-undang yang berhubungan dengan masalah bea cukai, perpajakan, kesehatan dan keimigrasian.
- Kewenangan untuk menghukum pelanggaran atau peraturan perundang-undangan tersebut diatas.
Pengertian Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang berada pada luar garis pangkal yang tidak melebihi dari 12 mil laut. Untuk sebuah negara yang memiliki wilayah laut teritorial berhak untuk melintasinya baik itu melalui pesawat udara maupun kapal laut.
Sehingga jika ada pesawat atau kapal asing yang masuk ke batas laut teritorial bisa segera diwaspadai, karena laut teritorial adalah laut yang masih milik negara berdaulat atas itu.
Banyak sekali peraturan yang berkaitan dengan laut teritorial sehingga kita dapat mengetahui apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam lingkungan laut teritorial.
Biasanya batas laut teritorial dijaga sangat ketat oleh para TNI laut sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap wilayah laut teritorial Indonesia dapat segara langsung ditangani.
Nah sobat genggaminternet.com saya rasa artikel kali ini kita cukupkan sampai di sini dahulu ya, jika ada pertanyaan seputar artikel ini,
seperti biasa sobat bisa menanyakan langsung di kotak komentar yang ada di Facebook ya, semoga kita bisa menjadi warga negara Indonesia yang baik untuk kedepanya.
Itulah artikel mengenai pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), zona tambahan dan laut teritorial. semoga bermanfaat.
Referensi :
- id.wikipedia.org/wiki/Zona_Ekonomi_Eksklusif
Artikel lainnya :